PROSES PEMBATALAN HAK ATAS TANAH AKIBAT CACAT ADMINISTRASI DALAM PERSERTIFIKATAN HAK DI KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SAMARINDA DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN

Lahai, Yuliana (2026) PROSES PEMBATALAN HAK ATAS TANAH AKIBAT CACAT ADMINISTRASI DALAM PERSERTIFIKATAN HAK DI KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SAMARINDA DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN. Other thesis, UWGM Samarinda.

[img] Text (full paper)
YULIANA LAHAI 1974201057 2025 - Yuliana Lahai.pdf - Submitted Version

Download (1MB)

Abstract

Nama : Yuliana Lahai Npm : 1974201057 Judul : Proses Pembatalan Hak Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi Dalam Persetifikatan Hak Di Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda Ditinjau Dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Pembimbing : 1. DR. H. Hudali Mukhti, S.H.,M.H 2. H. Nainuri Suhadi, S.H., M.Hum Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses serta kendala dalam pembatalan hak atas tanah yang disebabkan oleh cacat administrasi dalam persertifikatan hak di Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda, Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi di Kantor Pertanahan Kota Samarinda telah mengikuti ketentuan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Kasus pembatalan karena cacat administrasi jarang terjadi di Samarinda, menandakan tingkat kehati- hatian yang cukup tinggi dalam penerbitan sertifikat. Namun demikian, masih ditemukan potensi kesalahan berupa ketidaksesuaian data dan tumpang tindih dokumen yang berisiko menimbulkan sengketa tanah. Kendala utama dalam proses pembatalan meliputi keterbatasan sumber daya manusia, belum adanya tim verifikasi khusus, perbedaan data antar instansi, lamanya proses pelaksanaan putusan pengadilan, serta resistensi dari pihak yang dirugikan akibat pembatalan. Selain itu, batas waktu pembatalan administratif selama lima tahun setelah sertifikat diterbitkan menjadi hambatan tersendiri bagi kasus yang baru terungkap setelah jangka waktu tersebut. Kata Kunci: Pembatalan, Hak Atas Tanah, Cacat Administrasi..

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email lppm@uwgm.ac.id
Date Deposited: 28 Apr 2026 02:32
Last Modified: 28 Apr 2026 02:32
URI: http://repo.uwgms.ac.id/id/eprint/752

Actions (login required)

View Item View Item