PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYIMPANGAN HARGA JUAL LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) BERSUBSIDI 3 KG DI ATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) OLEH PANGKALAN LPG 3 KG DI KOTA SAMARINDA

Natalia, Krisna (2025) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYIMPANGAN HARGA JUAL LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) BERSUBSIDI 3 KG DI ATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) OLEH PANGKALAN LPG 3 KG DI KOTA SAMARINDA. Undergraduate Thesis thesis, UWGM Samarinda.

[img] Text (full paper)
KRISNA NATALIA_21.111007.74201.055_HUKUM_2025 - Krisna Natalia.pdf - Submitted Version

Download (6MB)

Abstract

Nama : Krisna Natalia NPM : 21.111007.74201.055 Judul : Pembimbing : 1. Dr. Yatini, S.H., M.H. 2. Dr. Tumbur Ompu Sunggu, S.H., M.Hum. Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg merupakan bahan bakar penting yang disediakan pemerintah dengan harga terjangkau untuk masyarakat. Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai bentuk perlindungan konsumen, termasuk di Kota Samarinda melalui SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500/K.572/2022 yang menetapkan HET sebesar Rp18.000 per tabung. Namun, di lapangan masih ditemukan penyimpangan oleh pangkalan yang menjual LPG di atas HET, yaitu antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penyimpangan tersebut dan sanksinya terhadap pangkalan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri ESDM hingga SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500/K.572/2022 yang menetapkan HET LPG bersubsidi 3 kg pada tingkat pangkalan di kota Samarinda sebesar Rp18.000. Perlindungan ini juga diperkuat melalui mekanisme pengawasan (berkala, khusus, dan terpadu), kanal pengaduan Si-Komeng, dan edukasi berkelanjutan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur, namun efektivitasnya masih terkendala praktik curang dan rendahnya kepatuhan pangkalan. Sanksi terhadap pangkalan LPG 3 kg yang melanggar ketentuan HET telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pedoman dan Tatacara Perlindungan Konsumen Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Sanksi yang dikenakan meliputi teguran tertulis, penangguhan dan pembekuan, hingga pencabutan izin usaha, Proses pemberian sanksi melibatkan koordinasi antara Dinas terkait, PT Pertamina, dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang mengusulkan kepada Menteri ESDM. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, HET LPG Bersubsidi 3 Kg.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email lppm@uwgm.ac.id
Date Deposited: 01 Apr 2026 03:23
Last Modified: 01 Apr 2026 03:23
URI: http://repo.uwgms.ac.id/id/eprint/610

Actions (login required)

View Item View Item